![]() |
Warga Desa Kemlagi sedang mendaftarkan akte lahir anaknya |
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana program inovasi Dispenduk Capil Kab.Mojokerto yang meluncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran, maka sebagaimana data yang diterima oleh Pemerintah Desa Kemlagi ada sebanyak 272 warga Desa Kemlagi usia 0 s.d 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Dari data tersebut diatas, Pemerintah Desa Kemlagi memberikan undangan kepada masing-masing warga (yang termasuk belum miliki akta lahir tersebut) untuk segera mendaftarkan diri di Balai Desa Kemlagi.
Dari data 272 warga yang dinyatakan belum memiliki akta lahir, ternyata sudah ada 105 warga Desa Kemlagi usia 0 s.d 18 tahun yang memiliki akta kelahiran baik yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kab.Mojokerto maupun Dispenduk Capil lain daerah. Namun dari 105 akta kelahiran tersebut tetap dilakukan verifikasi di Dispenduk Capil Kab.Mojokerto.
Target Tuntas, Ngurus Akta Kelahiran Cukup Ke Desa
Warga Kabupaten Mojokerto yang belum punya akta kelahiran cukup mengurus melalui desa setempat, ini adalah inovasi Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto yang meluncurkan Program Desa Tuntas Akta Kelahiran.
Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispenduk Capil mengatakan, saat ini masih ada 24 ribu warga Kabupaten usia 0-18 tahun yang belum punya akta. "Target program ini, sampai akhir tahun ini semua warga sudah punya akta kelahiran," tuturnya kepada Maja FM
Bambang juga mengatakan, melalui Program Desa Tuntas Akta Kelahiran ini, masyarakat cukup mengurus akta secara kolektif di tingkat desa, dengan melengkapi persyaratan. "Dan ini gratis, tanpa biaya," tambahnya.
Kata Bambang, Dispenduk sudah sosialisasi dan mengirim data warga yang belum punya akta kelahiran ke desa, untuk ditindak lanjuti dengan mengurus secara kolektif. Kalau masyarakat menemui kesulitan persyaratan, seperti surat kelahiran dari bidan, bisa diganti surat keterangan lahir dari desa, dan beberapa persyaratan lainnya.
0 comments :
Posting Komentar