![]() |
Langkah Pendaftaran |
kemlagi.desa.id Tidak banyak desa-desa diwilayah Kabupaten Mojokerto yang memiliki website apalagi yang sudah menggunakan domain desa.id bisa dipastikan belum ada sama sekali.
Sudah saatnya desa-desa di Kabupaten Mojokerto bahkan desa-desa diwilayah Indonesia memiliki website desa.id Mengapa hal ini harus dilakukan oleh para pemangku desa ? beberapa waktu yang lalu kami telah memposting Sudah Saatnya Desa Memiliki Website
Pada kesempatan kali ini mari kita sama-sama belajar dari situs resmi Kemkominfo yang menangani website desa. id yaitu https://domain.go.id/ langkah-langkah yang harus kita tempuh adalah :
I. Membuat akun email PNSMail (jika belum mempunyai email .go.id)
- Login ke email pemohon yang masih aktif;
- Berkas persyaratan sebagai berikut :
- Melampirkan SK pengangkatan perangkat Desa/Aparat Desa setempat, yang ditandatangani oleh Bupati / Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256kb (di scan hanya halaman yang menampilkan nama perangkat desa dan tanda tangan bupati / kepala desa)
- Kemudian upload/unggah berkas persyaratan yang telah di scan ditujukan kepada admin@pnsmail.go.id dan cc ke: bantuan@pnsmail.go.id , pendaftaran@pnsmail.go.id
- Untuk format penamaan email desa.id sudah baku dari kemkominfo
- Setelah itu tunggu konfirmasi dari Kominfo melalui email pemohon yang aktif paling lama 4 hari jam kerja.
- Pemanfaatan fitur transfer domain desa.id dapat dilakukan untuk kasus :
- Perubahan data, Name Server, Pengelola, domain desa.id yang telah ada sebelum Permen Kominfo No 5 tahun 2015 di tanda tangani.
- Perpindahan dari pengelola lama ke pengelola baru.
- Sebelumnya Persiapakan dokumen Persyaratan Sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015 Persyaratan pengalihan domain .desa.id yaitu :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika;
- SK Pengangkatan Perangkat Desa (lembar nama yang diangkat dan lembar tanda tangan bupati/sekda yang mengangkat) / Kartu Pegawai (Karpeg) jika PNS;
- Surat Kuasa dari pemohon (sekdes/sekda) kepada perangkat desa (bukan rekanan/relawan) untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan domain;
- SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani bupati/walikota atau Perda pembentukan desa (Scan hanya dibagian cover depan dan bagian lampiran yang terdapat nama kepala desa dan tanda tangan Bupati )Buka email pemohon domain yang masih aktif, kemudian
- Kirim seluruh dokumen persyaratan ke alamat email helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id untuk mendapatkan authcode. Kode Authentifikasi akan dikirimkan ke email pemohon maksimal 4 hari jam kerja.
- Cek email PNSMail untuk memastikan kode Authentifikasi telah di dapatkan.
Sumber https://domain.go.id/ dan https://kominfo.go.id/
1 comments :
Update Harga kemasan plastik standing pouch berbagai ukuran terbaru
Posting Komentar