 |
Sosialisasi |
Sumut, Sosialisasi
Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara
dilaksanakan hari Kamis (11/12), di ruang Martabe lantai II kantor Gubsu
Medan. Sosialisasi dibuka resmi Gubernur Sumatera Utara diwakili
Ferlin Nainggolan SH, MH, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprovsu dan 70
orang peserta terdiri dari para Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Prov.Sumut serta satu orang
perwakilan lembaga pengguna data kependudukan seperti Polri, Bank dan
Dinas/Kantor.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan tertulis
yang dibacakan Ferlin Nainggolan menyatakan bahwa sosialisasi ini
dil'aksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa dari waktu ke waktu Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan
pelayanan yang semakin baik dalam bidang administrasi dan kependudukan
yang merupakan identitas dan hak masyarakat sebagai warga negara.
Dilakukannya sosialisasi ini adalah karena terbitnya UU No.24 tahun
2013 tentang perubahan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan kepada peserta
bahwa terdapat 13 ( tigabelas) hal perubahan mendasar menyangkut
Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang selanjutnya meminta kepada
narasumber dan peserta untuk sungguh-sungguh mendalami dan memahami
ketigabelas perubahan dalam UU No.24 tahun 2013 dimaksud yakni
Pertama,
KTP-el berlaku seumur hidup, termasuk KTP-el yang terbit sebelum UU
No.24 tahun 2013,sehingga tidak memerlukan perpanjangan. Proses
perpanjangan KTP-el dan atau penggantiannya dengan KTP non elektronik
merupakan tindakan melanggar UU dan merugikan masyarakat.
Kedua,
penduduk yang telah memiliki KTP-el pindah domisili dengan mengurus
surat pindah, maka KTP yang lama ditarik setelah KTP-el dengan alamat
yang baru sudah tersedia.
Ketiga, semua
pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan
tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat. Selama ini Daerah
melakukan pemungutan dengan nomenklatur retribusi, maka Perdanya harus
dicabut
Keempat, penggunaan data kependudukan
Kemendagri merupakan satu- satunya data yang digunakan untuk semua
keperluan seperti: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan
pembangunan, pembangunan demokrasi (pemilu, pilkada), penegakan hukum,
dan pencegahan kriminal.
Kelima, pencetakan KTP-el mulai tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Keenam,
Penerbitan Akta Kelahran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (
satu) tahun, cukup dengan Keputusan Kadis Dukcatpil Kab/Kota setempat.
Ketujuh,
penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat
terjandinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat
domisili penduduk.
Kedelapan, pengakuan dsn
prengesahan anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum
negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir
diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.
Kesembilan,
pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga
yang bersangkuan tetapi menjadi kewajiban RT atau Kades setempat.
Kesepuluh, pengurusan adminduk dan pencatatan sipil menjadi stelsel aktif bagi petugas Pemerintah melalui pelayanan keliling/jemput bola.
Kesebelas,
pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja
Adminduk dilakukan Mendagri atas usul Kepala Daerah, sehingga penilaian
kinerjanya dilakukan Mendagri.
Keduabelas, Pendanaan untuk Adminduk baik Provinsi dan Kab/Kota dianggarkan dlm APBN dan dukungan APBD, dan
Ketigabelas, penambahan sanksi terhadap tindakan manipulasi data, pemungutan biaya dan penerbitan-pendistribusian dokumen kependudukan.
Selanjutnya, Direktur Pendaftaran Penduduk Dirtjen Adminduk Kemendagri
Drs. Dwi Setiantoro yang menjadi Narasumber tunggal dalam Sosialisasi
ini menambahkan informasi,penjelasan dan penegasan tentang kebijakan
kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh
perangkat Adminduk dari Pusat hingga Daerah, antara lain bahwa
pencetakan KTP-el masih terus dilanjutkan, wewenang dan kewajiban
memberikan hak akses kepada lembaga pengguna seperti lembaga negara,
kementerian, badan hukum indonesia dan lembaga pelayanan publik lainnya
seperti perbankan, asuransi, BPJS, penyedia seluler.
Dwi
Setiantoro menyatakan bahwa saat ini sudah dilakukan MoU dengan 19
Lembaga Pengguna, Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 45 Instansi Publik
Pengguna dan diluar itu banyak instansi pengguna yang mengakses serta
menggunakan langsung.
Manfaat yang sudah diperoleh lembaga
pengguna antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Identitas pelaku kejahatan
teroris oleh Bareskrim, pelayanan buku tabungan BRI lebih cepat, sidik
jari korban di rumah sakit Polri, RSM Jakarta; transaksi keuangan oleh
PPATK dan penyediaan data penduduk miskin.
Pada sesi diskusi-
tanya jawab, pada umumnya peserta meminta pwnjelasan atas issu yang
berkembang di media antara lain pengentian pencetakan E- KTP oleh
Mendagri, adanya KTP palsu dan server Adminduk di luar negeri. Dwi
Setiantoro menegaskan bahwa pencetakan KTP telah diatur UU, artinya
penghentian penerbitas KTP hanya oleh Undang-undang yg mengatur
Adminduk. Sementara tentang dugaan adanya KTP Palsu, ini merupakan hasil
tindak kejahatan maka kewenangan menyatakan palsu adalah aturan yang
ditetapkan, akan dicek dari sisi iris mata dan sidik jari.
Mengenai
server, Direktur Dafduk Dirjen Adminduk Dwi Setiantoro menjelaskan
bahwa server Adminduk berada di Kantor Pusat Kemendagri, Kantor Dirjen
Adminduk dan back up di Batam. "kami sudah lakukan pemeriksaan bersama
dengan BPPT, ITB dan Lembaga Sandi Negara dan DPR-RI" sebutnya sambil
menunjukkan berita acara yang ditandatangani para pemeriksa dari lembaga
dimaksud.
Di akhir sesi, Dwi Setiantoro meminta para Kepala
Daerah dan mengharapkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan menyediakan
Website Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah untuk mempermudah
pelayanan untuk kebutuhan informasi dan pelayanan on line.
Sosialisasi berlangsung dengan baik dan lancar, dan narasumber membawa
usulan dan permintaan terkait dengan berbagai kebutuhan personil,
peralatan dan pembiayaan dalam rangka pemberian pelayanan administrasi
kependudukan dan catatan sipil tanpa bayar alias gratis.