Kamis, 30 Mei 2019

Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kalau beberapa hari yang lalu kita memaparkan tentang persyaratan bakal calon kepala desa maka pada kesempatan kali ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi akan membahas Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Mojokerto yang merupakan pijakan bagi desa-desa di Kabupaten Mojokerto yang akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

Dasar Pelaksanaan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
  3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
Tahap Persiapan

  1. Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kades Tingkat Kabupaten Mojokerto dan Penyampaian Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto Tahun 2019, bulan Maret/April 2019;
  2. Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilkades melalui SK Bupati, bulan Maret/April 2019;
  3. Penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (bulan April/Mei 2019);
  4. Sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades (pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan per eks Pembantu Bupati), tanggal 29,30 April - 2,3 Mei 2019;
  5. Pembentukan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD, tanggal 10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 23, 24, 27, 28, 29, 31 Mei 2019 (15 hari kerja);
  6. Penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh Panitia diajukan ke Bupati melalui Camat, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 ,28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 ( 30 hari kerja);
  7. Penyusunan dan penetapan Tata Tertib Pilkades oleh Penitia dan dikonsultasikan ke BPD dan Kecamatan, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, 28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 (30 hari kerja);
  8. Panitia mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Camat, tanggal 19 Juli 2019;
  9. Camat mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Bupati dan DPMD, tanggal 22 Juli 2019.
 Tahap Pencalonan

  1. Pengumuman, pendaftaran dan persyaratan Bakal Calon Kades, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1 Agustus 2019 (9 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih, tanggal 2 s/d 29 Agustus 2019 (20 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 2, 5, 6, Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Penitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28 Agustus 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabilan Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia, taanggal 28 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja).
Perpanjangan Tahap Pencalonan

  1. Pada pendaftaran pertama ternyata belum ada Bakal Calon Kades atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon Kades, Panitia memperpanjang waktu penjaringan selama 7 (tujuh) hari, tanggal 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12 Agustus 2019 (7 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, tanggal 13 Agustus s/d 9 September 2019 (20 hari kerja), terbagi beberapa tahapan sebagai berikut :
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 13, 14, 15 Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi pemelitian kelengkapan dan keabsahan adminsitrasi Bakal Calon Kades, tanggal 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28, 29, 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6 September 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, tingkat usia, tanggal 6 Serptember 2019;
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia pemilihan, tanggal 9 September 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 9 September 2019.
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kades Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Kurang Dari 2 (Dua) Orang

  1. Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang waktu 20 hari kerja, tanggal 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26 September 2019 (20 hari kerja);
  2. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades oleh Panitia waktu 7 hari kerja, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  4. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memnuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  5. Penetapan Calon Kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan Nomor Urut melalui undian secara terbua oleh Panitia Pemilihan, tanggal 7 Oktober 2019;
  6. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 7 Oktober 2019.
Tahapan Pendaftaran dan penetapan Pemilih Pilkades

  1. Pendaftaran Pemilih 20 (dua puluh) hari kerja sejak dibukanya pendaftaran, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16 Agustus 2019;
  2. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 7 hari kerja, tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27 Agustu 2019;
  3. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 3 (tiga hari) kerja, tanggal 28, 29, 30 Agustus 2019;
  4. Pemutakhiran DPS sekaligus pencatatan Data Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 2, 3, 4, September 2019; 
  5. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 5, 6, 7 September 2019;
  6. Penetapan Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 10, 11, 12 September 2019;
  7. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 13, 16, 17 September 2019.
Ikrar, Kampanye dan Masa Tenang

  1. Melakukan ikrar bersama sebelum kampanye, tanggal 14 Oktober 2019 (1 hari kerja);
  2. Kampanye penyampaian Visi dan Misi Calon Kades 3 (tiga) hari kerja, tanggal 15, 16, 17 Oktober 2019;
  3. Masa Tenang 3 (tiga) hari kerja, 18, 21, 22 Oktober 2019;
  4. Pelepasan atribut kampanye, tanggal 18 Oktober 2019.
Tahapan Pemungutan Suara

  1. Pemungutan Suara, tanggal 23 Oktober 2019.
Tahapan Penetapan

  1. Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 24, 25, 28, 29, 30, 31 Oktober - 1 Nopember 2019;
  2. BPD menyampaikan hasil pemilihan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Nopember 2019;
  3. Penerbitan Pengesahan Keputusan Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, tanggal 13, 14, 15, 18, 19, 20, 21, 22, 25, 26, 27, 28, 29 Nopember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 26 Desember 2019;
  4. Pelantikan Kepala Desa Terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkan Keputusan Bupati, tanggal 27, 30, 31 Desember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31 Januari 2020 - 3, 4, 5, 6, 7 Pebruari 2020.
Dikabarkan atas kerja sama Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi dengan Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 29 Mei 2019

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2019 ini sebanyak 253 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Hal tersebut sebagai mana tertuang dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/256/416-012/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kades Serentak Tahun 2019, bahwa pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019.

Sementara itu untuk kepanitiaan Pilkades di Desa Kemlagi sudah di dilantik dan ditetapkan dengan Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2019.

Baca juga Panitia Pilkades Desa Kemlagi dilantik

Lalu apa saja persyaratannya jika ingin mendaftar sebagai calon kepala desa ? Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pasal 12 ayat (7) adalah sebagai berikut :
  1. surat permohonan pencalonan Kepala Desa yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan dengan bermaterei cukup;
  2. surat pernyataan bermaterai cukup dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa yang meliputi:
    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
    • tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik apabila yang bersangkutan menjadi Kepala Desa;
    • bagi Bakal Calon Kepala Desa pernah menjadi terpidana diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta telah mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
  3. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  4. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. surat keterangan dari camat dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  7. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat;
  8. salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  9. salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  10. salinan kartu tanda penduduk;
  11. daftar riwayat hidup yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan;
  12. pas photo hitam putih ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. pas photo berwarna ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  14. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
  15. surat pernyataan sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya dengan bermaterai;
  16. surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  17. bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Bupati; dan
    • Surat cuti dari Bupati.
  18. Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Kepala Desa.
    • Surat cuti dari Kepala Desa (dalam hal Kepala Desa tidak memberikan cuti dalam jangka waktu 3 hari setelah permintaan cuti dari Perangkat Desa disampaikan kepada Kepala Desa, maka dianggap yang bersangkutan sudah mendapat ijin dari Kepala Desa).
    • Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
    • Surat pernyataan siap mendukung dan melaksanakan tugas dibawah kepimpinan Kepala Desa Terpilih apabila tidak menjadi Kepala Desa Terpilih.
  19. bagi BPD mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
Sumber: Perbup Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

    Senin, 27 Mei 2019

    Selamat Menjalankan Tugas Panitia Pilkades Desa Kemlagi 2019

    Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 sedang dilantik oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    www.kemlagi.desa.id - Pada hari Kamis, 23 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Kemlagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemlagi telah menyelenggarakan Musyawarah BPD guna melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2019.
    Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
    Musyawarah ini merupakan amanat dari Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018, bahwa (dalam pasal 4 tersebut): 
    1. BPD membentuk Panitia Pemilihan ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau setelah adanya penyampaian informasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
    2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seksi pelaksanaan dan seksi pengawasan.
    3. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD sebagaimana bentuk contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    4. Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan elemen masyarakat serta Camat atau pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
    Sambutan Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi, H. Wujud, SH
    Sebagaimana ketentuan dalam peraturan diatas, dalam musyawarah tersebut BPD Desa Kemlagi mengundang Camat Kemlagi, Danramil Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kepala Desa beserta perangkat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang kesemuanya tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing wilayah.
    Sambutan Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    Pada kesempatan tersebut Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Kemlagi, H. Wujud, SH menyampaikan bahwa sesuai aturan yang ada maka untuk Daftar Pemilih nantinya akan dibagi per masing-masing lingkungan atau RW, Desa Kemlagi ada 4 (empat) RW. Demikian juga nantinya pada waktu pemungutan suara, juga terdiri dari 4 (empat) kotak suara dan minimal ada 4 (empat) bilik suara, lanjut H. Wujud, SH.
    Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
    Pada musyawarah tersebut setelah disepakati terbentuknya panitia, yang untuk Desa Kemlagi sebanyak 16 (enam belas) orang,  maka langsung pada malam itu juga panitia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH.

    Susunan Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
    Sumber data : Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019
    Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
    • merencanakan anggaran Pemilihan Kepala Desa;
    • merencanakan jadwal pemilihan kepala desa;
    • merencanakan jumlah dan lokasi TPS;
    • merencanakan pembuatan tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
    • merencanakan kegiatan penjaringan penelitian kelengkapan persyaratan adminsitrasi dan klarifikasi;
    • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    • merencanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
    • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya; 
    • merencanakan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran jalannya pemilihan, meliputi memberikan teguran sampai dengan peringatan;
    • memberi batasan kewenangan dalam hal menjadi mediator penyelesaian perselisihan yang timbul selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yaitu dengan tetap mengedepankan penyelesaian musyawarah dalam penyelesaian masalah; dan
    • merencanakan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi