![]() |
Logo BPJS Kesehatan |
www.kemlagi.desa.id - Saat ini ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu BPJS Penerima bantuan iuran pemerintah (BPJS PBI), BPJS Mandiri dan BPJS Yang ditanggung oleh Perusahaan (BPJS PPU). dari ke 3 jenis kepesertaan bpjs tersebut, ada banyak sekali kasus yang bisa terjadi, terutama menyakut kepesertaan BPJS.
Beberapa kasus mungkin sudah sangat jelas bagaimana penyelesaiannya karena sudah disosialisasikan oleh pihak bpjs, namun masih banyak kasus yang masih belum banyak yang tau bagaimana solusi penyelesaiannya, seperti kasus-kasus yang terkait dengan kepesertaan BPJS PBI yang sering sekali dipertanyakan, beberapa diantaranya misalnya:
Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku?
Bagaimana ketika Peserta BPJS PBI sudah memiliki Kartu keluarga (KK) baru?
Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri?
Kasus-kasus di atas mungkin saja sedang anda alami, namun anda pasti akan dibuat pusing, karena memang untuk kasus di atas pihak bpjs pun tidak pernah menjelaskannya secara detail, kecuali anda tanyakan langsung dengan datang ke kantor BPJS.
Tapi pasti anda akan kerepotan jika harus bertanya langsung ke petugas bpjs, tentu akan menghabiskan waktu dan tenaga, oleh karena itu untuk kasus di atas saya mencari referensi dan menemukan beberapa referensi resmi dari situs resmi tanya jawab di situs lapor.go.id, dan ternyata kasus-kasus di atas sering menjadi pertanyaan beberapa peserta bpjs yang dijawab oleh petugas bpjs langsung.
Untuk mengetahui jawabannya maka disini saya akan uraikan kembali untuk anda agar anda bisa mengetahuinya lebih jelas. sebagai berikut:
Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku?
Ada banyak alasan kenapa peserta bpjs bpbi bisa pindah alamat, bisa karena memang pindah tempat tinggal atau karena menikah, ketika peserta pindah alamat, kartu BPJS PBI masih aktif dan masih bisa digunakan, namun ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh peserta yang bersangkutan.
Peserta harus membuat pelaporan ke dinas sosial agar di data ulang.
Jika peserta harus pindah fakses tingkat 1, karena alamat sebelumnya berbeda kota atau provinsi dengan alamat baru, maka peserta wajib merubah data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs untuk memilih faskes terdekat dengan alamat tempat tinggal baru peserta, peserta nanti akan dibuat karu yang baru oleh petugas bpjs.
Bagaimana jika peserta Pindah alamat dan memiliki kartu keluarga (KK) baru.
Jika pindah alamat misalnya karena menikah dan peserta sudah memiliki KK baru, maka kartu masih bisa digunakan, namun peserta tetap harus membuat laporan ke dinas sosial untuk di data ulang, peserta masih bisa melakukan pengobatan di faskes tingkat 1 di alamat baru, biasanya di puskesmas desa atau kelurahan, namun peserta harus menyertakan KK lama dan KK baru, sebelum faskes tingkat 1 peserta di perbaharui.
Jika pasangan bukan peserta PBI atau peserta Mandiri, maka peserta yang sebelumnya PBI harus ikut menjadi peserta Mandiri, karena syarat menjadi peserta mandiri adalah 1 KK waji didaftarkan semuanya menjadi peserta mandiri.
Untuk pergantian faskes, prosedurnya sama seperti di atas, peserta harus datang langsung ke kantor bpjs untuk melakukan perubahan data kepesertaan, untuk peserta PBI faskes tingkat 1 biasanya adalah puskesmas desa atau kelurahan.
Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri
Jika peserta BPJS PBI menikah dan pasangan ternyata bukan peserta PBI seperti misalnya pasangan adalah peserta mandiri, maka si peserta PBI harus didaftarkan menjadi peserta Mandiri ikut pasangannya karena untuk menjadi peserta mandiri 1 KK harus didaftarkan seluruhnya, jika memang mampu, namun jika tidak mampu, maka pasangannya yang peserta mandiri, beralih menjadi peserta bpjs PBI,
Jika pasangan peserta PBI ingin beralih menjadi peserta mandiri atau BPJS PPU, maka si peserta harus keluar dari kepesertaan PBI, peserta bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk dikeluargan dari PBI, peserta akan di data ulang dan peserta baru bisa dinyatakan keluar setelah adanya rekonsiliasi dari kementrian, yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, selama menunggu peserta masih PBI dan kartu masih bisa digunakan sebagaimana mestinya sampai proses rekonsiliasi selesai.
Sumber : http://www.pasienbpjs.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi