![]() |
Gedung BPK |
![]() |
Gedung BPKP |
Secara administratif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Perbedaan lebih lengkap dapat dilihat sebagai berikut:
Dasar Hukum
BPK : UU No.15 Tahun 2006
BPKP : PP No.60 Tahun 2008
Hubungan Kelembagaan
BPK : DPR, DPD dan DPRD
BPKP : Ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden
Jenis Audit
BPK : Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu
BPKP : Aidut kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu
Obyek
BPK : Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
BPK : Mengawasi kegiatan kebendaharaan umum negara yang bersumber dari APBN dan penugsan khusus dari presiden.
Sifat
BPK : Eksaternal Pemerintah
BPKP : Internal Pemerintah
Wewenang dan Fungsi
BPK :
Sumber http://www.surabaya.bpk.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Dasar Hukum
BPK : UU No.15 Tahun 2006
BPKP : PP No.60 Tahun 2008
Hubungan Kelembagaan
BPK : DPR, DPD dan DPRD
BPKP : Ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden
Jenis Audit
BPK : Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu
BPKP : Aidut kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu
Obyek
BPK : Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
BPK : Mengawasi kegiatan kebendaharaan umum negara yang bersumber dari APBN dan penugsan khusus dari presiden.
Sifat
BPK : Eksaternal Pemerintah
BPKP : Internal Pemerintah
Wewenang dan Fungsi
BPK :
- melaksanakan pemeriksanaan dan meminta keterangan dan/atau dokumen mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
- menetapkan standart pemeriksaan keuangan negara;
- membina jabatan fungsional Pemeriksa;
- memberi pertimbangan atas standart akuntansi pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara;
- memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; dan
- memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
- memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko;
- memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola Instansi Pemerintah; dan
- memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas.
Sumber http://www.surabaya.bpk.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
0 comments :
Posting Komentar