Sabtu, 23 April 2016

Dua Puluh K/L Siap Bersinergi Membangun Desa

http://binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/b3a045d72850181f5e326c116d673bcd.jpg
Rapat Tim Teknis Koordinasi


“UU NO 6/2014 tentang Desa telah mengamanahkan 4 kewenangan kepada desa. Dengan demikian kini desa tidak lagi seperti desa yang dulu, yang hanya melaksanakan apa yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Sejak terbitnya UU Desa tersebut, maka kini desa juga memiliki kewenangan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal. Tujuannya untuk apa, tidak lain adalah agar desa semakin maju, mandiri dan sejahtera”, demikian Drs. Andi Ony P, M.Si selaku Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, yang mewakili Dirjen Bina Pemdes membuka acara Rapat Tim Teknis Koordinasi Penugasan Urusan Pemerintah Kepada Desa, Rabu, 13 April 2016, di Kompleks Kantor Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta.

Lebih jauh Ony menegaskan bahwa oleh karenanya, persoalan Desa bukan lagi hanya menjadi urusan Kemendagri dan Kemendes-PDDT saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga lainnya. Hal ini sudah sangat jelas sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita yang diusung Jokowi-JK.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat ini dua senior pejabat Kemendagri, pakarnya desa di Indonesia tentunya, Drs. Dardjo Suwardjono, M.Si dan Drs. Persadaan Girsang, M.Si Hadir sebagai peserta 20 perwakilan dari kementerian dan lembaga.

Terbitnya UU Desa secara dramatis merubah paradigma dan disambut deangan suka cita oleh seluruh perangkat desa. Karena memang UU ini hasil perjuangan panjang para perangkat desa se Indonesia. Dua kewenangan desa pertama sebagaimana disebutkan dalam UU Desa Pasal 19, adalah murni kewenangan lokal desa. Di sinilah semakin terbuka kesempatan desa untuk mengembangkan kreatifitasnya dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa.


Sedangkan dua kewenangan berikutnya adalah murni kewenangan pemerintah berupa penyerahan penugasan dan  perbantuan. Hal ini yang membedakan secara mendasar antara desa dulu dan sekarang.

“UU 6/2014 tentang desa adalah UU yang luar biasa. Pada awal tahun 2014 terbit langsung tahun itu juga dana dicairkan, lengkap dengan peraturan dan perundang-undangan yang diperlukan” demikian disampaikan Dardjo mengawali paparannya.

Dalam paparannya Dardjo menjelaskan bahwa dalam UU Desa ini, program sektor tetap terbuka untuk masuk ke desa dengan istilah “diintegrasikan” dan “didelegasikan”. Hanya saja tidak seperti dulu, dengan bebas semua sektor dapat langsung membawa program dan lembaganya masing-masing ke desa. Sehingga sekarang semua sektor yang masuk ke desa harus melalui kelembagaan yang ada di desa. UU ini semakin memperjelas kewenangan sekaligus keuangan desa. Terdapat 7 sumber keuangan desa yang dapat dikelola desa, sehingga Dana Desa hanyalah salah satu sumber pendanaan.

Persadaan Girsang mantan, direktur di Ditjen PMD, Kemendagri yang kini berubah nama menjadi Ditjen Bina Pemdes ini, menjelaskan bahwa kewenangan desa menjadi lebih luas dari pada otonomi daerah di provinsi dan kabupaten. Otonomi daerah provinsi/kabupaten merupakan pendelegasian kewenangan dari pusat, sedangkan kewenangan desa adalah kewenangan asal usul dan penugasan pemerintah. Melalui UU Desa ini negara memberikan penghormatan kepada desa sebagai lembaga otonom yang berhak mengembangkan kearifan lokalnya.

Direktur Penataan Dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi Syamsidar Fudail, M.Si yang juga hadir pada pertemuan ini, mengajak kepada seluruh perwakilan dari kementrerian lain untuk bersama-sama membangun desa.

“Kita harus bersama bagaimana membina desa, sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Kita samakan langkah kita untuk membina desa. Utelah U Desa mendesak semua jajaran pemerintahan untuk terlibat dalam pembinaan desa. Suasananya sama dengan saat  awal otonomi 1999”, jelasnya.
“Semua kementrian saat ini punya kewajiban mengawal urusan pemerintahan bukan hanya sampai kabupaten, tetapi sampai desa”, tegasnya kembali.

Saat ini beberapa KL mungkin sudah mengarahkan program dan kegiatannya sampai di tingkat Desa, namun demikian masih banyak KL yang belum mengalokasikan dana kegiatannya sampai ke tingkat desa. Hal ini karena perhatiannya terhadap desa belum memadai. Ke depan tidak bisa seperti ini, karena semua agenda diarahkan untuk kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kementerian Luar  Negeri pun, tetap punya kewajiban membina desa-desa di perbatasan !”, jelas Eferi.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan mendasar, antara lain bahwa perlu adanya kegiatan bersama antar-kementerian/lembaga yang bersifat terpadu dan terintegrasi dalam sebuah desa. Sehingga suatu saat nanti, kita akan merasa memiliki desa, karena ide dan pikiran kita terlibat di sana.

Diusulkan agar koordinasi lintas kementerian lebih kuat dan lancar, diharapkan pihak Kemendagri bersurat kepada seluruh K/L terkait dengan agenda pengawalan UU Desa ini, sehingga mudah dan pasti disposisinya.

Jumat, 22 April 2016

Indonesia Peringkat 60 dalam Melek Huruf se-dunia

https://khozanah.files.wordpress.com/2011/01/melek-huruf.jpg
ILUSTRASI
(Koreksi: Central Connecticut State University telah merilis versi dikoreksi dari peringkat The AS bergerak naik dari 11 ke 7..)

Sebuah peringkat dunia baru negara dan tingkat melek huruf mereka menempatkan Amerika Serikat pada 7. Siapa No 1? Finlandia.

Studi yang dilakukan oleh John W. Miller, presiden Central Connecticut State University di New Britain, Conn., Analisis tren dalam perilaku melek huruf dan melek huruf di lebih dari 60 negara. Ditemukan bahwa negara-negara Nordic adalah yang paling melek di dunia, namun negara-negara di belahan bumi Barat tidak melakukannya dengan baik.

Peringkat Negara Melek Huruf
http://www.newstalk.com/content/000/images/000153/158122_60_news_hub_multi_630x0.png
Peringkat Negara Melek Huruf
Miller telah memusatkan karya akademis selama empat dekade di keaksaraan, memproduksi "Amerika Paling Literate Kota" survei 2003-2014 bekerjasama dengan Central Connecticut Center for Public Policy dan Penelitian Sosial.

Dalam sebuah pernyataan, ia mengatakan: "Faktor kami memeriksa hadir potret kompleks dan bernuansa vitalitas budaya bangsa, dan apa peringkat sangat menyarankan dan melek dunia menunjukkan bahwa jenis-jenis perilaku melek huruf sangat penting untuk keberhasilan individu dan bangsa dalam ekonomi berbasis pengetahuan yang menentukan masa depan global kami.

Peringkat melihat variabel yang berhubungan dengan prestasi literasi diuji - nilai pada PIRLS atau Progress in International Reading Literacy Study, dan pada PISA, Program for International Student Assessment - serta karakteristik perilaku melek huruf. Mereka termasuk 15 variabel dikelompokkan dalam lima kategori: Perpustakaan, Koran, Pendidikan Sistem-Input, Sistem Pendidikan-Output dan Ketersediaan Komputer, serta populasi, yang digunakan untuk membangun rasio per kapita.

Mengingat bahwa skor tes siswa internasional merupakan tindakan dipertanyakan bagaimana satu negara benar-benar di atas yang lain untuk berbagai alasan, adalah wajar untuk bertanya-tanya bagaimana mereka membelokkan hasil dari peringkat ini. Miller membahas masalah agak dalam pernyataan, mengatakan bahwa hasilnya akan "sangat berbeda" jika PIRLS dan PISA adalah satu-satunya faktor. Dia berkata:

"Negara-negara Pasifik, Indonesia, Singapura, Korea Selatan, Jepang dan China, akan atas daftar jika kinerja tes adalah satu-satunya ukuran. Finlandia akan menjadi satu-satunya negara non-Pacific Rim untuk peringkat tinggi. Ketika faktor-faktor seperti ukuran perpustakaan dan aksesibilitas ditambahkan dalam, negara-negara Pasifik turun drastis."

Jika, tentu saja, ia hanya melihat nilai tes siswa, tidak akan jauh dari peringkat keaksaraan.

Selasa, 19 April 2016

Awasi Dana Desa, Kemendesa Minta Polri tak Ciptakan Ketakutan

http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/sekretaris-jenderal-kementerian-desa-pdt-dan-transmigrasi-anwar-sanusi-_160419180817-122.jpg
Sekjen Kemendesa Anwar Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri untuk bersama-sama mengawasi dana desa. Meski demikian, kepolisian diminta untuk tidak menciptakan ketakutan, agar desa dapat menjalankan program dengan cepat dan efektif.

“Kepolisian mengawal dana desa agar tepat sasaran. Marilah kita sama-sama sejak awal, untuk bekerjasama bagaimana mengawal dana desa ini. Prinsipnya, bagaimana mereka tidak tercipta ketakutan yang berdampak pada akhirnya mereka tidak melakukan apa-apa,” ujar Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat menjadi Narasumber pada Rakernis Bareskrim POLRI di Jakarta, Selasa (19/4).

Sanusi mengakui, isu yang sempat beredar bahwa program dana desa akan menciptakan koruptor-koruptor baru di tingkat desa cukup meresahkan desa. Kekhawatiran seperti itu menurutnya, pernah terjadi ketika dimulainya pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Setelah dilaksanakan Undang-Undang Otonomi Daerah, percikan masalah memang muncul, tapi daerah juga menjadi sangat berkembang. Arus urbanisai desa dan kota semakin luar biasa. Kalau tidak ada intervensi secara efektif, ini akan sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan penyimpangan, Sanusi meminta peran aktif Polri  dalam memberikan informasi pentingnya sadar hukum, terutama penggunaan dana desa.

“Selain mendorong kemandirian desa, Dana Desa juga membuka peluang penyelewengan, seperti tindakan korupsi. Oleh karena itu Polri diharapkan dapat lebih aktif dalam upaya pencegahan dengan membantu sosialisasi, mengawasi, memonitor dan menindaklanjuti tindakan korupsi terhadap penggunaan Dana Desa,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaksepahaman masyarakat tentang penggunaan dana desa juga berpeluang mengakibatkan konflik di masyarakat. Untuk itu, ia juga meminta Polri untuk dapat lebih aktif dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian permasalahan yang ada di desa, tidak berujung pada konflik atau main hakim sendiri,” ujarnya.

Sanusi mengatakan, satu hal yang paling spesifik dari pemerintahan Jokowi-JK adalah mewujudkan Nawacita ke 3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya adalah melalui dana desa.

Tahun ini adalah tahun ke dua program dana desa. Tahun 2015 dana desa senilai Rp 20,7 Triliun sedangkan tahun 2016 meningkat cukup signifikan yakni Rp 46,9 Triliun.

"Kalau Kita lihat, dana desa sebenarnya dikelola oleh 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDTT. Kementerian Keuangan dalam hal ini, bertugas untuk mengalokasikan dan transfer dana desa dari rekening negara ke rekening daerah. Kemendagri bertugas pembinaan kepada kabupaten dan kota, untuk mempersiapkan daerah terkait transfer dana desa. Setelah di desa, adalah tugas Kemendesa PDTT untuk mensosialisasikan prioritas dana desa," terangnya.

Berdasarkan SKB3 Menteri, dana desa diperuntukkan 3 keperluan, di antaranya infrastruktur, sarana pra sarana dasar, dan untuk pengembangan ekonomi lokal desa. 

"ADD (Alokasi Dana Desa) bisa digunakan untuk aparatur desa. Sedangkan dana desa dapat digunakan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Senin, 18 April 2016

Dana Desa 2016 Akan Kurangi 6,56 Persen Masyarakat Miskin

https://img.okezone.com/content/2016/04/18/337/1366198/dana-desa-2016-akan-kurangi-6-56-persen-masyarakat-miskin-F3D6Jn1Fb3.jpg
Menteri Desa Marwan Jafar

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar menargetkan, dana desa 2016 akan berkontribusi mengurangi sebanyak 6,56 persen masyarakat miskin di desa.

Dengan asumsi, jumlah penduduk miskin di desa Tahun 2015 sama dengan Tahun 2014, yakni sebanyak 17,77 juta jiwa. Dengan dana desa ini, pemerintah memproyeksikan masyarakat miskin di desa akan mendapat kesempatan bekerja dan memperbaiki kondisi ekonomi.

"Kita asumsikan, sebanyak 50 persen tenaga kerja yang terserap melalui penyaluran dana desa adalah masyarakat miskin, yakni berkisar antara 1,2 juta jiwa,” ujar Marwan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di Kompleks DPR Jakarta,Senin (18/4/2016).

Marwan memperkirakan, sebanyak 60 persen dana desa yakni berjumlah Rp 28,14 Triliun akan dipergunakan untuk investasi infrastruktur. Pembangunan infrastruktur ini nantinya, akan mampu menyerap 1,9 juta tenaga kerja dengan jenis pekerjaan selama 3-6 bulan.

“Kalau dari aktivitas pengembangan ekonomi di perdesaan, kita asumsikan berimplikasi tehadap penyerapan tenaga kerja sejumlah 457.280 orang yang lebih permanen,” ujarnya.

Agar program dana desa tersebut dapat berjalan lancar, pemerintah mendorong kelancaran penyaluran dana desa. Tahun ini, dana desa disalurkan melalui 2 termin, pertama pada Maret sebanyak 60 persen dari pagu dana desa 2016 Rp 46,9 Triliun atau Rp 28,14 Triliun. Sedangkan termin ke dua yakni pada bulan Agustus, sebanyak 40 persen atau Rp 18,76 Triliun.

“Tahun lalu (2015), penyaluran dana desa relatif lancar meskipun pada awalnya terkendala karena beberapa peraturan yang dianggap terlalu rumit. Tapi ini akhirnya bisa disederhanakan dengan lahirnya SKB 3 Menteri,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dana desa Tahun 2015 telah berjalan sesuai harapan, yakni untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, irigasi dan embung yang bersifat padat karya dan swakelola.

“Penggunaan dana desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif, yang dijalankan masyarakat desa dan pemberdayaan. Tahun ini mudah-mudahan akan lebih baik,”pungkasnya.

Sumber http://news.okezone.com/