![]() |
ilustrasi |
Jakarta, 23/06/2016 Kemenkeu - Menteri Keuangan sudah menandatangani
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan besaran Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Sesuai PMK
tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54 juta
per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun.
“PMK sudah ditandatangani dan berlaku tahun pajak 2016, ada
penyesuaian PTKP, dinaikkan menjadi Rp54 juta (per tahun) dari Rp36 juta
(per tahun), naik sekitar 50 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang
P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda
Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).
Dengan kenaikan besaran PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli
masyarakat dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. “Dengan kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli
masyarakat, karena semua kelompok pembayar pajak mengalami peningkatan
daya beli, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menyesuaikan
upah minimun provinsi,” urainya.
Menkeu mengakui, kenaikan PTKP tersebut akan berimbas pada penurunan
penerimaan perpajakan hingga Rp18,9 triliun. Namun demikian, hal
tersebut akan terkompensasi dengan berbagai dampak positif lain dari
kenaikan PTKP, seperti peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja
sekitar 40 ribu orang.
“Sisi positifnya diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat di
atas baseline 0,13 persen, investasi 0,34 persen, PDB (Produk Domestik
Bruto) 0,16 persen, dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,”
jelasnya.
Sumber http://www.kemenkeu.go.id/
0 comments :
Posting Komentar