![]() |
ilustrasi |
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menjangkau
100 persen seluruh jumlah desa di Indonesia yakni sebanyak 74.744 desa
untuk mendorong penguatan kapasitas aparatur desa.
Hal tersebut
sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dimana sejak 2 tahun terakhir yakni 2015 dan 2016, dilaksanakan
pelatihan bagi pelatih aparatur desa.
“Bila sebelumnya pelatihan
semacam ini hanya menyentuh 35 persen, sekarang di 2015 dan 2016,
Kemendagri mampu mengakomodir 100 persen desa di seluruh Indonesia,”
kata Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Nata
Irawan kemarin.
Dengan adanya pelatihan ini, ia berharap ada
peningkatan kapasitas aparatur desa sehingga dana desa bisa dikelola
dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat di sana.
Materi dalam
pelatihan ini, kata Nata terkait manajemen pemerintahan desa, menyusun
peraturan desa, pengelolaan keungan desa dan perencanaan pembangunan
desa itu sendiri.
“Sebab, kalau semua hal itu bisa diserap dengan baik, maka segala permasalah desa setahap demi setahap bisa teratasi,” ujar dia
Menurut
Nata, pelatihan pertama pada 2015 ini sudah dievaluasi dan tergolong
sukses. Sekarang tinggal bagaimana dana desa itu dikelola dengan aturan
yang ada.
Kemendagri Selenggarakan Pelatihan Aparatur Desa
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat
Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD)
menyelenggarakan Training of Trainer (ToT), pelatihan aparatur desa.
Kegiatan
tersebut dimaksud dalam rangka menjalankan dan mendukung cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo diwakili Dirjen Bina
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, agenda
ini bertujuan menguatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak
pembangunan.
“Tahun ini merupakan tahun kedua alokasi dana desa
dari pemerintah, ini implementasi UU Desa. Tujuan ditetapkannya
kebijakan tersebut untuk mewujudkan desa yang mandiri, kuat dan
sejahtera guna mengatasi kesenjangan sosial,” kata dia, kemarin.
Pembangunan
desa ini sejalan dengan komitmen visi pemerintahan Jokowi-JK mewujudkan
Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan
gotong royong.
Hal tersebut dirumuskan dalam 9 nawacita dimana
agenda prioritas pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
“Keberadaan Kemendagri
menjadi strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa secara konsisten
dan sistematis. Melalui Diitjem Bina PMD bertugas meningkatkan kapasitas
aparatur pemerintahan desa sehingga aparatur pemerintahan desa dapat
pahami urusaan kewenangan,” ujar dia.
Sumber http://www.kemendagri.go.id/
0 comments :
Posting Komentar