 |
Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada April mendatang mulai
melaksanakan program Dana Desa. Untuk itu, Kemendesa PDTT pun membentuk
tim pendamping desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT, Suprayoha Hadi mengatakan tugas
tim pendamping desa adalah mengawal dan membantu pihak desa yang
menerima Dana Desa terkait alokasi dan pertanggungjawaban administratif
dana tersebut.
Ia mengatakan hingga kini baru diproyeksikan
adanya satu pendamping untuk tiga desa. Namun, itu akan berubah pada
tahun mendatang menjadi satu pendamping untuk satu desa.
"Itu
kita targetkan tahun depan. Jadi kita sudah menghitung kebutuhan
pendamping. Kalau satu pendamping untuk satu desa, cukup besar. Hampir
Rp 5,1 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3).
Hadi
melanjutkan untuk menambah dana bagi kebutuhan pendamping desa, pihak
Kemendesa PDTT ingin melanjutkan apa yang sudah dicapai Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Adapun PNPM tersebut
juga didanai oleh World Bank. PNPM sendiri direncanakan akan berakhir
efektif pada tahun ini.
Selanjutnya kata Hadi, pihak Kemendesa
PDTT pun meminta agar ada kelanjutan rencana dari pengakhiran PNPM. Itu
untuk memenuhi kebutuhan pendamping desa untuk program Dana Desa.
"Makanya World Bank sudah menawarkan untuk bisa memanfaatkan dana sisa loan
yang menurut perhitungan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional) masih sebesar 290 juta dolar Amerika Serikat (AS)," jelasnya.
Maka
dengan melihat eksistensi PNPM yang hanya tinggal beberapa bulan lagi,
lanjut Hadi, diproyeksikan dana 290 juta dolar AS itu sekitar Rp 3,3
triliun. Sementara, yang dibutuhkan Kemendesa PDTT agar bisa ada satu
pendamping untuk satu desa, ialah sekitar Rp 1,6-1,9 triliun.
"Nah,
kita akan gunakan, mungkin, setengahnya (dari Rp 3,3 triliun) untuk
tahun ini. Kemudian, kita targetkan selebihnya untuk tahun depan, untuk
melengkapi dana rupiah untuk membayar pendamping," jelasnya.
Besarnya
bayaran per pendamping desa, lanjut Hadi, tidak bisa disamaratakan.
Pasalnya, tiap daerah memiliki kondisi keekonomian yang tidak sama.
Misalnya, standar harga di Provinsi Papua berbeda dari
provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Itu bisa dilihat dari perbedaan harga
barang-barang kebutuhan pokok di tiap tempat.
"Besarannya beragam. Tapi sementara, untuk tahun ini kita gunakan standar PNPM," katanya.
Yang
dimaksud dengan standar itu, ialah adanya kesamaan kerja antara
pendamping desa dan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Namun, lanjut
Hadi, kesamaan itu hanya pada hal pendampingan demikian. Terkait
kemandirian, sebut Hadi, program Kemendesa PDTT ini lebih terfokus pada
semangat desentralisasi.
Misalnya, dibandingkan dengan program
PNPM dahulu, misalnya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Infrastruktur,
Dengan program itu, tampak aset-aset hasil PNPM dikerjakan secara top-down. Berbeda halnya dengan Dana Desa.
"Semacam
pemberdayaan. Jadi uang sudah ada. Masyarakat mau mengerjakan apa,
sudah ada di RKP Desa. Pendamping hanya tinggal fasilitasi saja. Kan uangnya sudah ada di desa," ujarnya.
Selain
program Dana Desa, lanjut Hadi, pihak Kemendesa PDTT juga sedang
menggiatkan wacana pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan
Kerja Sama Antardesa (BKS Desa).
Hal ini dimungkinkan, sebab, kata Hadi, bisa dirintis dengan
aset-aset yang ditinggalkan program PNPM untuk desa-desa. Misalkan, aset
dari unit-unit pengelola kegiatan (UPK) dari PNPM.
"Sampai
sekarang, masih ada sekitar Rp 10.4 triliun. Itu tersebar di
kecamatan-kecamatan (penerima) PNPM. Kalau bisa, itu jadi modal awal BUM
Desa dan Badan Kerja Sama Antardesa. Jadi, warisan PNPM ini kita
teruskan juga," katanya lagi.
Demikian pula dengan tim
fasilitator dari PNPM. Hadi menyebut, eks-tim fasilitator PNOPM dapat
diperpanjang kontrak kerjanya dan dikonversi untuk penugasan baru.
Yakni, sebagai tim pendamping desa program Dana Desa.
"Kita baru buka rekrutmen melalui on-line. Kalau nggak minggu ketiga, minggu keempat April," ungkapnya.
Meskipun
demikian, tegas Hadi, urusan pengakhiran PNPM ada pada Kementerian
Dalam Negeri. Sehingga, Kemendesa PDTT sejauh ini sedang mengadakan
langkah komunikasi lebih lanjut. Kemendesa pun berfokus pada alur
pencairan Dana Desa, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Alokasi
Dana Desa dari rekening kas umum negara kepada rekening kas umum
daerah. (Di rekening kas umum daerah) titip saja dan tercatat. Kemudian,
(Dana Desa) itu dialokasikan ke rekening kas desa," jelasnya.