![]() |
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar |
Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah berencana merealisasikan program Rp1,4 miliar untuk satu desa sebagai realisasi dari UU No. 6/2013.
Untuk mencegah celah korupsi, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar berencana menerjunkan 73.000
fasilitator.
“Untuk dana desa, sumber daya manusianya akan kita persiapkan, kita
ada fasilitator yang akan mendampingi para aparat desa, sesuai dengan
jumlah desa ada 73.000,” kata Marwan kepada wartawan di sela-sela
seminar dan lokakarya di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali,
Minggu (30/11/2014).
Dia mengatakan bentuk pendampingan yang dilakukan bukan hanya secara
kelembagaan, tetapi juga ikut merencanakan program kerja di desa.
“Nanti mereka ikut mengarahkan terkait audit dana di desa itu biar transparan,” ujar dia.
Dia menambahkan, pendamping-pendamping itu bertugas mendorong
partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yang
dilaksanakan secara swakelola oleh desa, mengembangkan program kegiatan
pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya
alam yang ada di desa.
“Pendamping ini juga nantinya akan ikut menyusun perencanaan anggaran
yang berpihak pada kepentingan warga miskin, wargaa disabilitas,
perempuan, anak, dan kelompok marginal. Selain itu mereka juga akan
mengembangkan system yang transparan dan akuntable untuk mengelola
anggaran,” jelas Marwan.
PNPM Mandiri
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan SDM pendamping ini akan
diambil dari fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri.
Selain menyediakan pendamping, pihaknya juga telah menggandeng komisi
pemberantasan korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap
penggunaan dana desa senilai Rp1,4 miliar tersebut.
“Kemarin [Kamis, 27/11/2014], waktu melaporkan harta kekayaan saya di
KPK, saya sudah bicarakan soal kerja sama pengawasan dana desa ini
dengan KPK,” tutur dia.
Sementara itu, pengurus Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
(AFPM) Bidang Organisasi, Joko, mengatakan pihaknya siap untuk manjadi
pendamping untuk mengawasi UU Desa ini.
“Kami berharap Pemerintah pusat benar-benar merealisasikan UU Desa
dengan menyediakan dana yang maksimal untuk desa yakni senilai 1,4 M
untuk untuk pembangunan di desa, kami dari AFPM siap mengawal,” kata
dia.
Menurut dia, pendampingan di tingkat desa penting karena sebagian
besar sumber daya manusia di perdesaan masih perlu ditingkatkan.
Sumber http://www.solopos.com
0 comments :
Posting Komentar